Zakat Fitrah
Paket Umroh Ramadhan. Lewat bahasa zakat maksudnya membersihkan ataupun menyucikan dimana berhubungan oleh asal kejadian manusia. Berdasarkan istilah, zakat fitrah berarti zakat yang wajib dikeluarkan dari semua orang Islam laki-laki maupun perempuan, tua ataupun anak muda, tuk dirinya sendiri kemudian orang-orang Islam yang wajib ia nafkahi, dengan cara mengeluarkan bahan makanan primer sepantas kadar yg telah ditentukan dari syariat Islam. Rasulullah SAW bersabda : “Sudah diwajibkan dari Rasulullah SAW mengeluarkan zakat fitrah bagaikan pembersih bagi orang yg berpuasa serta makanan bagi orang fakir. Barang siapa saja menunaikan zakat fitrahnya sebelum shalat Idul Fitri, lalu zakat fitrahnya diterima. Dan barang siapa saja menunaikannya sehabis shalat Idul Fitri jadi zakatnya termasuk menjadi sedekah biasa”. (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Hukum Zakat Fitrah
Hukum mengeluarkan zakat fitrah yaitu fardu’ain, yaitu wajib atas semua umat Islam laki-laki ataupun perempuan, tua ataupun muda, serta termasuk bocah yang baru dilahirkan ibunya. Firman Allah SWT dalam Surat An Nisa ayat 77 : “…..Dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat….”.
Syarat-Syarat Zakat Fitrah yaitu beragama Islam, Ada sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadhan, Dia mempunyai kelebihan keperluan makanan tuk dirinya sendiri serta orang yg sebagai tanggungannya di dalam malam hari raya serta pagi harinya. Waktu membayar zakat fitrah termasuk Waktu yang diperbolehkan adalah dari mulanya bulan Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan, Saat wajib merupakan semenjak terbenam matahari penghabisan Ramadhan, Saat yang alangkah baiknya (sunah) yaitu dbayar sesudah shalat shubuh sebelum shalat Idul Fitri, Saat makruh yaitu membayar fitrah sesudah shalat hari raya tetapi sebelum terbenam matahari di dalam hari raya idul fitri, Masa haram yaitu dibayar sesudah terbenam matahari di dalam hari raya idul fitri.
Manfaat Zakat Fitrah
- Membersihkan diri melalui sifat kikir kemudian akhlak yg tercela
- Meringankan beban fakir miskin
- Menumbuhkan sifat persaudaraan antara sesama muslim
- Sebagai ucapan syukur kepada Allah SWT.
Zakat Mal
Lewat istilah, zakat mal berarti membersihkan harta oleh mengeluarkan sejumlah kecil dalam harta yang dmiliki seorang muslim tuk dikasih kepada orang yg berhak menerimanya (mustahik) sepantas dengan ketentuan syariat Islam. Allah SWT berfirman dalam surat At Taubah ayat 103 : “Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka…..”. Hukum Zakat Mal termasuk fardhu’ain yaitu wajib bagi semua orang Islam yg bisa serta telah melengkapi syarat-syaratnya. Tuk orang yang telah menggenapi syarat, kalau gak mau mengeluarkan zakat mal, lalu ia termasuk orang berdosa. Syarat Zakat Mal termasuk beragama Islam, merdeka, Milik yang sempurna, Sudah Cukup nisabnya (ukurannya), Patut waktu dimiliki (harta sedia juga yang dizakati setiap tahun, banyak yang waktu panen dan ada yang waktu menemukan/rikaz).
Jenis Harta Yang Wajib dizakatkan kemudian nisabnya
a. Emas kemudian perak
Para ulama sepakat yakni emas kemudian perak termasuk dua klasifikasi hasil tambang yang mesti disepakati. Adapun hasil tambang yang lain ngaklah wajib dikeluarkan zakatnya. Allah SWT berfirman dalam surat At Taubah ayat 34 : “….Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih”.
Nisab dari emas termasuk 93,6 gram setelah itu zakat yang disyaratkan dikeluarkan termasuk 2,5 %. Nisab dari perak termasuk 624 gram serta zakat yang disyaratkan dikeluarkan termasuk 2,5 %.
b. Barang dagangan ataupun perdagangan
Harta perniagaan ataupun perdagangan ialah suatu upaya untuk rangka berburu laba dalam berdagang semacam perusahaan, pertokoan, warung, setelah itu sebagainya. Barang tersebut wajib dizakatkan bilamana telah sampai dengan satu nisab ialah 2,5 % tiap 1 tahun dari harta senilai 93,6 gram emas. Allah SWT berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 267 : “Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah SWT) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu….”.
c. Binatang Ternak
Jenis hewan ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya, sebagaimana kambing, sapi, kerbau, kemudian unta. Haul tuk harta peternak dihitung melalui permulaan beternak. Bilamana pada akhir tahun ternak tersebut lumayan nisab lalu wajib zakat, sekalipun dalam pertengahan thn gak cukup senisab.
Besarnya zakat yang wajib dikeluarkan merupakan
1. Tuk kambing/domba nisabnya 20-120 ekor, zakat yang disyaratkan dikeluarkan yaitu 1 ekor kambing umur 2 thn kemudian setiap bertambah 100 ekor lalu zakatnya juga ikut tambah 1 ekor.
2. Tuk sapi/kerbau nisabnya 30-39 ekor, zakat yang disyaratkan dikeluarkan termasuk 1 ekor sapi/kerbau 1 ekor berumur 1 thn serta setiap bertambah 100 ekor lalu zakatnya juga bertambah 1 ekor.
d. Hasil Pertanian serta Buah-Buahan
Zakat yang wajib dikeluarkan dari keuntungan pertanian meliputi makanan primer, semacam beras, jagung, gandum serta buah-buahan semacam anggur setelah itu kurma. Nisab dari pertanian serta buah-buahan yaitu diaplikasikan untuk saat panen, adalah bilamana panen 750 kilos, zakat yang disyaratkan dikeluarkan termasuk 10 % bilamana di dalam mengolah pertanian tdk memerlukan biaya tambahan serta sekedar dikenakan 5 % bilamana di dalam mengolah pertanian memerlukan tambahan biaya semacam pengadaan air.
e. Harta Temuan (rikaz)
Harta Rikaz termasuk harta-harta yang terpendam ataupun tersimpan, termasuk ke dalam harta rikaz tersebut termasuk bermacam rupa harta benda yang disimpan dari orang-orang terdahulu di dalam tanah semacam perak, emas, tembaga, serta pundi-pundi penting. Barang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya di dalam waktu menemukan ataupun mendapatkannya. Banyak zakatnya seperlima dari harta yang ditemukan ataupun segede 20 % (tuk emas serta perak) 2,5 % tuk barang temuan selain emas setelah itu perak.
Orang-Orang yg berwewenang menerima Zakat
Allah SWT berfirman dalam surat At Taubah ayat 60 : “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana”. Paket Umroh Ramadhan
Manfaat ataupun Kegunaan Zakat
- Menolong orang yang lemah
- Menumbuhkan rasa kemanusiaan kemudian kesetiakawanan
- Membersihkan diri dari berbagai penyakit hati semacam kikir, iri, kemudian tamak.
- Membiasakan agar peduli dengan penderitaan orang lainnya.
- Mendatangkan keberkahan dalam hidup
- Memperbanyak ketakwaan kepada Allah SWT
- Selaku pelaksanaan kewajiban seorang muslim
- Menjadi tanda syukur kepada Allah SWT
- Tuk menyucikan harta yg dimiliki
- Untuk menghilangkan sifat kikir serta tamak.
0 komentar:
Posting Komentar